Friday, 17 June 2016

Prosedur Pelayanan Unit Laboratorium

Menurut Kep.Menkes No.943/Menkes/SK/VIII/2002 yang dimaksud dengan Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal manusia untuk penentuan jenis penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat. Pelayanan Laboratorium merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk menunjang upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, dan pengobatan, serta pemulihan kesehatan.
Sasaran upaya meningkatkan mutu pelayanan laboratorium di rumah sakit adalah : meningkatkan kepuasan pelanggan (pasien, dokter dan pemakai jasa laboratorium lainnya), meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan laboratorium, dan efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki.

Cakupan kegiatan peningkatan mutu meliputi seluruh kegiatan teknis laboratorium dan kegiatan-kegiatan yang bersifat administrasi, serta manajemen laboratorium. Kegiatan teknis laboratorium meliputi seluruh kegiatan pra-analitik, analitik dan pasca-analitik. Kegiatan yang berkaitan dengan administrasi meliputi pendaftaran pasien / spesimen, pelayanan administrasi keuangan, dan pelayanan hasil pemeriksaan. Sedangkan kegiatan yang bersifat manajerial meliputi pemberdayaan sumber daya yang ada, termasuk di dalamnya adalah penatalaksanaan logistic dan pemberdayaan SDM.
Berikut merupakan salah satu contoh prosedur pelayanan di laboratorium mkirobiologi.

Prosedur
  • Pasien datang sendiri dengan membawa rujukan, atau sampel dari pasien dibawa oleh kurir dengan dilengkapi identitas pasien ke Laboratorium Mikrobiologi
  • Pasien yang datang melakukan registrasi dan pembayaran di Loket Pelayanan dengan bantuan Staf Administrasi. Sampel yang dibawa oleh kurir juga dilakukan registrasi dan pembayaran
  • Pasien yang telah diregistrasi kemudian diambil sampelnya oleh analis
  • Sampel kemudian diperiksa oleh analis di Laboratorium Mikrobiologi sesuai dengan permintaan yang tercantum dalam pengantar
  • Hasil pemeriksaan kemudian dicatat oleh Staf Administrasi Laboratorium Mikrobiologi
  • Interpretasi dan tanda tangan hasil pemeriksaan sampel dilakukan oleh dokter penanggung jawab
  • Pengarsipan dilakukan oleh Staf Administrasi Laboratorium Mikrobiologi
  • Hasil pemeriksaan sampel dikembalikan pada pasien atau kurir untuk disampaikan kembali pada instansi pengirim rujukan
Sebelum Pemeriksaan Sampel
  • Staf Administrasi melakukan registrasi lengkap dari pasien / sampel yang datang di Laboratorium Mikrobiologi, mencakup nomor registrasi, nama pasien, usia pasien, alamat pasien, instansi pengirim rujukan dan nomor telepon yang dapat dihubungi
  • Pasien atau kurir pembawa sampel melakukan pembayaran untuk biaya pemeriksaan sampel sesuai yang telah ditetapkan oleh Laboratorium Mikrobiologi
Pelaksanaan Pemeriksaan Sampel
  • Pasien diambil sampelnya oleh analis dan dikerjakan menurut pengantar yang menyertai
  • Pemeriksaan sampel dilakukan sesuai dengan SOP (standard operational procedure) yang telah ditentukan oleh Laboratorium Mikrobiologi
  • Pasien dapat menanyakan tentang hasil pemeriksaan sampel kepada Staf Administrasi
  • Hasil pemeriksaan sampel diinterpretasikan oleh dosen (dokter penanggung jawab) dan disahkan dengan tanda tangan dan stempel Laboratorium Mikrobiologi
  • Staf Administrasi melakukan pencatatan dan pengarsipan dokumen hasil pemeriksaan. Penyimpanan arsip dilakukan selama lima tahun
  • Staf Administrasi memberikan hasil pemeriksaan sampel kepada pasien / kurir

No comments:

Post a Comment