A. Standar
Pelayanan Farmasi Rumah Sakit
Sesuai dengan
SK Menkes Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit
bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang utuh dan berorientasi kepada
pelayanan pasien penyediaan obat yang bermutu,termasuk pelayanan fa rmasi
klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Farmasi rumah sakit
bertanggung jawab terhadap semua barang farmasi yang beredar di rumah sakit
tersebut.
Pelayanan
diselenggarakan dan diatur demi berlangsungnya pelayanan farmasi yang efisien
dan bermutu, berdasarkan fasilitas yang ada dan standar pelayanan keprofesian
yang universal Adanya bagan organisasi yang menggambarkan uraian tugas, fungsi,
wewenang dan tanggung jawab serta hubungan koordinasi di dalam maupun di luar
pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit
Adapun tujuan dan fungsi pelayanan farmasi di rumah
sakit menurut keputusan menteri kesehatan adalah sebagai berikut :
· Tujuan pelayanan farmasi di
rumah sakit,yaitu:
1. Melangsungkan
pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan
gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia
2. Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik
profesi
3. Melaksanakan
KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat
4. Menjalankan
pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
5. Melakukan dan
memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
6. Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu
melalui analisa, dan evaliasi pelayanan
7. Mengadakan
penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metode
B. Fasilitas dan
Peralatan
Untuk bisa dapat tercapai pelayanan farmasi yang baik
harus tersedia ruangan, peralatan dan fasilitas sehingga menjamin
terselenggaranya pelayanan farmasi yang fungsional, profesional dan etis.
Adapun fasilitas yang harus di penuhi adalah :
o Tersedianya
fasilitas penyimpanan barang farmasi yang menjamin semua barang farmasi tetap
dalam kondisi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan
spesifikasi masing-masing barang farmasi dan sesuai dengan peraturan
o Tersedianya
fasilitas produksi obat yang memenuhi standar.
o Tersedianya
fasilitas untuk pendistribusian obat.
o Tersedianya
fasilitas pemberian informasi dan edukasi
o Tersedianya
fasilitas untuk penyimpanan arsip resep
o Ruangan
perawatan harus memiliki tempat penyimpanan obat yang baik sesuai dengan
peraturan dan tata cara penyimpanan yang baik
o Obat yang
bersifat adiksi disimpan sedemikian rupa demi menjamin keamanan setiap staf.
C. Kebijakam dan
Prosedur
Semua kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis
dan dicantumkan tanggal dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan dan
prosedur yang ada harus mencerminkan standar pelayanan farmasi mutakhir yang
sesuai dengan peraturan dan tujuan dari pada pelayanan farmasi itu sendiri
1. Kriteria
kebijakan dan prosedur dibuat oleh kepala instalasi panita/komite farmasi dan
terapi serta para apoteker
2. Obat hanya
dapat diberikan setelah mendapat pesanan dari dokter dan apoteker menganalisa
secara kefarmasian. Obat adalah bahan berkhasiat dengan nama generic
3. Kebijakan dan
prosedur yang tertulis harus mencantumkan beberapa hal berikut :
o macam obat yang dapat diberikan oleh perawat atas
perintah dokter
o label obat yang memadai
o daftar obat yang tersedia
o gabungan obat parenteral dan labelnya
o pencatatan dalam rekam farmasi pasien beserta dosis
obat yang diberikan
o pengadaan dan penggunaan obat di rumah sakit
o pelayanan perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap,
rawat jalan, karyawan dan pasien tidak mampu
o pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi
prencanaan, pengadaan, penerimaan, pembuatan/produksi, penyimpanan,
pendistribusian dan penyerahan
o pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaianobat
dan efek samping obat bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta pencatatan
penggunaan obat yang salah dan atau dikeluhkan pasien
o pengawasan mutu pelayanan dan pengendalian perbekalan
farmasi
o pemberian konseling/informasi oleh apoteker kepada
pasien maupun keluarga pasien dalam hal penggunaan dan penyimpanan obat serta
berbagai aspek pengetahuan tentang obat demi meningkatkan derajat kepatuhan
dalam penggunaan obat
o pemantauan terapi obat (PTO) dan pengkajian penggunaan
obat
o apabila ada sumber daya farmasi lain disamping
instalasi maka secara organisasi dibawah koordinasi instalasi farmasi
o prosedur penarikan/penghapusan obat
o pengaturan persediaan dan pesanan
4. Pengelolaan
Perbekalan Farmasi
Pengelolaan Perbekalan Farmasi merupakan suatu siklus kegiatan yang dimulai
dari :
o ü pemilihan
o ü perencanaan
o ü pengadaan
o ü penerimaan
o ü penyimpanan
o ü
pendistribusian
o ü pengendalian
o ü penghapusan
o ü administrasi
o ü pelaporan
serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.
Dengan tujuan :
o Mengelola perbekalan farmasi yang efektif dan efesien
o Menerapkan farmako ekonomi dalam pelayanan
o Meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga farmasi
o Mewujudkan Sistem Informasi Manajemen berdaya guna dan
tepat guna melaksanakan pengendalian mutu pelayanan
5. Pelayanan
Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
Adalah pendekatan profesional yang bertanggung jawab dalam menjamin
penggunaan obat dan alat kesehatan sesuai indikasi, efektif, aman dan
terjangkau oleh pasien melalui penerapan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan
perilaku apoteker serta bekerja sama dengan pasien dan profesi kesehatan
lainnya.
6. Pengkajian
Resep
Kegiatan dalam pelayanan kefarmasian yang dimulai dari seleksi persyaratan
administarasi, persyaratan farmasi dan persyaratan klinis baik untuk pasien
rawat inap maupun rawat jalan.
7. Dispensing
Merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap validasi,interpretasi,
menyiapkan/meracik obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat dengan
pemberian informasi obat yang memadai disertai sistem dokumentasi.
Dispensing dibedakan berdasarkan atas sifat sediaannya :
o ü Dispensing
sediaan farmasi khusus
o Dispensing sediaan farmasi parenteral nutrisi
o Dispensing sediaan farmasi pencampuran obat steril
o ü Dispensing
Sediaan Farmasi Berbahaya
8. Pemantauan Dan
Pelaporan Efek Samping Obat
Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau
tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia
untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi.
9. Pelayanan
Informasi Obat
Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan
informasi secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter, apoteker,
perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.
10. Konseling
Merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengidentifikasi dan
penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan pengambilan dan penggunaan
obat pasien rawat jalan dan pasien rawat inap.
11. Pemantauan
Kadar Obat Dalam Darah
Melakukan pemeriksaan kadar beberapa obat tertentu atas permintaan dari
dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit.
12. Ronde/Visite
Pasien
Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap bersama tim dokter dan
tenaga kesehatan lainnya
13. Pengkajian
Penggunaan Obat
Merupakan program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur dan
berkesinambungan untuk menjamin obat-obat yang digunakan sesuai indikasi,
efektif, aman dan terjangkau oleh pasien.