Pelayanan
Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di
sebuah rumah sakit. Setiap rumah sakit pasti memiliki layanan UGD yang melayani
pelayanan medis 24 jam. RSIA Bunda Jakarta juga memiliki layanan UGD 24 jam
dengan beberapa dokter umum yang melayaninya. UGD 24 jam melayani kasus-kasus
khususnya gawat darurat.
Pelayanan
gawat darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang
dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (imediatlely) untuk menyelamatkan
kehidupannya (life saving). Unit kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan gawat
darurat disebut dengan nama Unit Gawat Darurat (emergency Unit. Tergantung dari
kemampuan yang dimilki, keberadaan UGD tersebut dapat beraneka macam.
Keadaan Gawat Darurat menyangkut baik aspek medis maupun non medis dalam
keadaan gawat dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di
mana saja yang harus segera mendapatkan tindakan medis dan keperawatan yang
profesional.
Pelayanan
gawat darurat adalah Instalasi Gawat Darurat buka 24 jam, merupakan salah satu
unit terdepan dari bagian pelayanan rumah sakit yang memberikan pelayanan pada
pasien gawat darurat/emergency dan false emergency bekerja sama dengan unit
terkait lainnya.
A. Tujuan Pelayanan Gawat Darurat
Tujuan dari
pelayanan gawat darurat ini adalah untuk memberikan pertolongan pertama bagi
pasien yang dating dan menghindari berbagai resiko, seperti: kematian ,
menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnla yang langsung membutuhkan
tindakan.
Pelayanan
pada Unit Gawat Darurat untuk pasien yang datangakan langsung dilakukan
tindakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya. Bagi pasien yang
tergolong emergency (akut) akan langsung dilakukan tindakan
menyelamatkan jiwa pasien (life saving). Bagi pasien yang tergolong tidak akut
dan gawat akan dilakukan oengobatan sesuai dengan kebutuhan dan kasus
masalahnya yang setelah itu akan dipulangkan kerumah.
Yang Dapat
dilayani Secara Umum Oleh Rumah Sakit
1.
Mampu menangani pasien gawat
darurat, tidak darurat, darurat tidak gawat, dan pasien tidak gawat, tidak
darurat oleh karena penyakit tertentu
2.
Semua kecelakaan (accident)
yang menimbulkan cedera fisik, mental, social
3.
Dengan kecepatan yang
rata-rata selalu dibutuhkan sangat singkat sehingga harus mampu melakukan
pelayanan terhadap :
a.
Gangguan pernafasan
b.
Susunan saraf pusat
c.
Sistem kardiovaskuler
d.
Trauma
e.
Berbagai luka
f.
Patah tulang
g. Infeksi
h.
Gangguan metabolism
i.
Keracunan
j.
Kerusakan organ
k.
dll.
4. Mampu menangani kejadian sehari-hari,
korban musibah masal, dan bencana
B. Prinsip Keperwatan Gawat Darurat
Prinsip pada
penanganan penderita gawat darurat harus cepat dan tepat serta harus dilakukan
segera oleh setiap orang yang pertama menemukan atau mengetahui ( orang awam,
perawat, paramedic, dokter ).
C. KRITERIA PELAYANAN
GAWAT DARURAT
1.
Pelayanan harus diselenggarakan selama 24 jam.
2.
Pelayanan pasien yang tidak gawat darurat tidak boleh
mengganggu pelayanan yang gawat darurat.
3.
Unit gawat darurat harus membatasi diri dalam
pelayanan gawat darurat saja, perawatan selanjutnya diatur dibagian atau tempat
lain.
4.
Unit gawat darurat menyelenggarakan pendidikan
pelatihan penanggulangan keadaan gawat darurat untuk perawat/pegawai rumah
sakit dan masyarakat sekitarnya.
5.
Penelitian yang berhubungan dengan fungsi unit gawat
darurat dan kesehatan masyarakat yang harus diselenggarakan.
D. FASILITAS
1.
Susunan ruangan
dan arsitektur bangunan harus dapat menjamin efisiensi pelayanaan kegawat daruratan.
2.
Harus ada
pelayanaan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan
dengan Unit Gawat Darurat.
3.
Alat dan
instrument harus berkualitas baik dan selalu tersedia untuk di pakai.
4.
Memiliki mobil Ambulance
E.
INDIKATOR UNIT GAWAT DARURAT
1.
Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa.
2. Jam
buka pelayanan gawat darurat, standar 24 jam.
3. Pemberi
pelayanan kegawat daruratan yang bersertifikat (yang masih berlaku).
4. Ketersediaan
tim penanggulangan bencana, standar 1 tim.
5. Waktu
tanggap pelayanan dokter di gawat darurat, standar ≤ 5 menit terlayani setelah
pasien datang.
6. Kepuasan
pelanggan, standar ≥ 70%.
7. Kematian
pasien ≤ 24 jam, standar ≤ 2 per 1000 ( pindah ke pelayanan rawat inap setelah
8 jam ).
8. Khusus
untuk RS jiwa, pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 jam.
9. Perawat
minimal D3 dan bersertifikat pelatihan Pelayanan Gawat Darurat.
10. Tidak adanya pasien yang
diharuskan membayar uang muka.