Thursday 31 March 2016

Pelayanan Gawat Darurat yang Baik



Pelayanan Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit. Setiap rumah sakit pasti memiliki layanan UGD yang melayani pelayanan medis 24 jam. RSIA Bunda Jakarta juga memiliki layanan UGD 24 jam dengan beberapa dokter umum yang melayaninya. UGD 24 jam melayani kasus-kasus khususnya gawat darurat.
Pelayanan gawat darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (imediatlely) untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving). Unit kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan gawat darurat disebut dengan nama Unit Gawat Darurat (emergency Unit. Tergantung dari kemampuan yang dimilki, keberadaan UGD tersebut dapat beraneka macam. 
Keadaan Gawat Darurat menyangkut baik aspek medis maupun non medis dalam keadaan gawat dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja yang harus segera mendapatkan tindakan medis dan keperawatan yang profesional.
Pelayanan gawat darurat adalah Instalasi Gawat Darurat buka 24 jam, merupakan salah satu unit terdepan dari bagian pelayanan rumah sakit yang memberikan pelayanan pada pasien gawat darurat/emergency dan false emergency bekerja sama dengan unit terkait lainnya.
A. Tujuan Pelayanan Gawat Darurat
Tujuan dari pelayanan gawat darurat ini adalah untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang dating dan menghindari berbagai resiko, seperti: kematian , menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnla yang langsung membutuhkan tindakan.
Pelayanan pada Unit Gawat Darurat untuk pasien yang datangakan langsung dilakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya. Bagi pasien yang tergolong emergency (akut) akan langsung dilakukan tindakan menyelamatkan jiwa pasien (life saving). Bagi pasien yang tergolong tidak akut dan gawat akan dilakukan oengobatan sesuai dengan kebutuhan dan kasus masalahnya yang setelah itu akan dipulangkan kerumah.
Yang Dapat dilayani Secara Umum Oleh Rumah Sakit
1.    Mampu menangani pasien gawat darurat, tidak darurat, darurat tidak gawat, dan pasien tidak gawat, tidak darurat oleh karena penyakit tertentu
2.    Semua kecelakaan (accident) yang menimbulkan cedera fisik, mental, social
3.    Dengan kecepatan yang rata-rata selalu dibutuhkan sangat singkat sehingga harus mampu melakukan pelayanan terhadap :
a.     Gangguan pernafasan
b.     Susunan saraf pusat
c.     Sistem kardiovaskuler
d.     Trauma
e.      Berbagai luka
f.       Patah tulang
g.     Infeksi          
h.    Gangguan metabolism
i.       Keracunan
j.       Kerusakan organ
k.     dll.
       4.     Mampu menangani kejadian sehari-hari, korban musibah masal, dan bencana
B. Prinsip Keperwatan Gawat Darurat
Prinsip pada penanganan penderita gawat darurat harus cepat dan tepat serta harus dilakukan segera oleh setiap orang yang pertama menemukan atau mengetahui ( orang awam, perawat, paramedic, dokter ).
C. KRITERIA PELAYANAN GAWAT DARURAT
1.      Pelayanan harus diselenggarakan selama 24 jam.
2.      Pelayanan pasien yang tidak gawat darurat tidak boleh mengganggu pelayanan yang gawat darurat.
3.      Unit gawat darurat harus membatasi diri dalam pelayanan gawat darurat saja, perawatan selanjutnya diatur dibagian atau tempat lain.
4.      Unit gawat darurat menyelenggarakan pendidikan pelatihan penanggulangan keadaan gawat darurat untuk perawat/pegawai rumah sakit dan masyarakat sekitarnya.
5.      Penelitian yang berhubungan dengan fungsi unit gawat darurat dan kesehatan masyarakat yang harus diselenggarakan.
D. FASILITAS
1.      Susunan ruangan dan arsitektur bangunan harus dapat menjamin efisiensi pelayanaan kegawat daruratan.
2.      Harus ada pelayanaan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan Unit Gawat Darurat.
3.       Alat dan instrument harus berkualitas baik dan selalu tersedia untuk di pakai.
4.      Memiliki mobil Ambulance

E.     INDIKATOR UNIT GAWAT DARURAT
1.      Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa.
2.      Jam buka pelayanan gawat darurat, standar 24 jam.
3.      Pemberi pelayanan kegawat daruratan yang bersertifikat (yang masih berlaku).
4.      Ketersediaan tim penanggulangan bencana, standar 1 tim.
5.      Waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat, standar ≤ 5 menit terlayani setelah pasien datang.
6.      Kepuasan pelanggan, standar ≥ 70%.
7.      Kematian pasien ≤ 24 jam, standar ≤ 2 per 1000 ( pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam ).
8.      Khusus untuk RS jiwa, pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 jam.
9.      Perawat minimal D3 dan bersertifikat pelatihan Pelayanan Gawat Darurat.
10.  Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka.