Sunday 27 November 2016

SIRS OL 4

1.      RL 1 berisikan Data Dasar Rumah Sakit yang dilaporkan setiap waktu apabila terdapat perubahan data dasar dari rumah sakit sehingga data ini dapat dikatakan data yang yang bersifat terbarukan setiap saat (updated). RL 2 berisikan Data Ketenagaan yang dilaporkan periodik setiap tahun. Maksud dibuatnya laporan RL 1 dan RL 2 adalah sebagai acuan atau pedoman untuk keperluan manajemen/ pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan dan pengembangan rumah sakit yaitu peningkatan mutu, cakupan, dan efisiensi pelayanan.
                                                   
2.      Jenis laporan yang dibuat

Data kegiatan rumah sakit (RL.1) : Formulir RL.1 merupakan formulir rekapitulasi yang mencakup berbagai kegiatan rumah sakit seperti rawat inap, rawat jalan, pelayanan instalasi rawat darurat, kegiatan bedah dan non bedah, pelayanan kesehatan gigi, kegiatan radiologi, pengujian kesehatan, rehabilitasi medik, latihan kerja, pelayanan kesehatan jiwa, kegiatan transfusi darah, kegiatan pengujian kesehatan, kegiatan farmasi rumah sakit, kegiatan pemeriksaan laboratorium klinik, kegiatan rujukan, kegiatan keluarga berencana.  Formulir ini dibuat setiap triwulan oleh masing-masing rumah sakit berdasarkan pencatatan harian yang dikompilasikan setiap bulan. Data yang dilaporkan mencakup semua keadaan mulai tanggal 1 bulan pertama  sampai dengan tanggal 30 atau 31 bulan ketiga pada triwulan yang bersangkutan.
Laporan RL 2 merupakan data rekapitulasi semua tenaga yang ditetapkan resmi bekerja di suatu rumah sakit berdasarkan jenis kelamin sesuai dengan keadaan, kebutuhan dan kekurangan dalam rumah sakit tersebut, dan dilaporkan satu kali dalam setahun paling lambat tanggal 15 bulan januari tahun setelah tahun periode pelaporan. Yang dimaksud dengan tenaga rumah sakit adalah semua jenis tenaga yang bekerja di rumah sakit baik tenaga kesehatan seperti : tenaga medis, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis maupun tenaga non kesehatan.
3.       Pada RL 2 bila seorang perawat S2 Magister Keperawatan menduduki jabatan struktural, maka dalam kolom SDM dimasukkan/ dihitung dalam subkolom mana? Tetap dimasukkan pada kolom Tenaga Keperawatan dengan Kualifikasi pendidikan S2 Keperawatan dengan nomor kode ketenagaan yaitu 2.2.