1.
RL 1 berisikan Data Dasar Rumah Sakit
yang dilaporkan setiap waktu apabila terdapat perubahan data dasar dari rumah
sakit sehingga data ini dapat dikatakan data yang yang bersifat terbarukan
setiap saat (updated). RL 2 berisikan Data Ketenagaan yang dilaporkan periodik
setiap tahun. Maksud dibuatnya laporan RL 1 dan RL 2 adalah sebagai acuan
atau pedoman untuk keperluan manajemen/ pemerintah dalam rangka mencapai tujuan
pembangunan dan pengembangan rumah sakit yaitu peningkatan mutu, cakupan, dan
efisiensi pelayanan.
2.
Jenis laporan yang dibuat
Data
kegiatan rumah sakit (RL.1) : Formulir RL.1 merupakan formulir rekapitulasi
yang mencakup berbagai kegiatan rumah sakit seperti rawat inap, rawat jalan, pelayanan
instalasi rawat darurat, kegiatan bedah dan non bedah, pelayanan kesehatan
gigi, kegiatan radiologi, pengujian kesehatan, rehabilitasi medik, latihan
kerja, pelayanan kesehatan jiwa, kegiatan transfusi darah, kegiatan pengujian
kesehatan, kegiatan farmasi rumah sakit, kegiatan pemeriksaan laboratorium
klinik, kegiatan rujukan, kegiatan keluarga berencana. Formulir ini
dibuat setiap triwulan oleh masing-masing rumah sakit berdasarkan pencatatan
harian yang dikompilasikan setiap bulan. Data yang dilaporkan mencakup semua
keadaan mulai tanggal 1 bulan pertama sampai dengan tanggal 30 atau 31
bulan ketiga pada triwulan yang bersangkutan.
Laporan
RL 2 merupakan data rekapitulasi semua tenaga yang ditetapkan resmi bekerja di
suatu rumah sakit berdasarkan jenis kelamin sesuai dengan keadaan, kebutuhan
dan kekurangan dalam rumah sakit tersebut, dan dilaporkan satu kali dalam
setahun paling lambat tanggal 15 bulan januari tahun setelah tahun periode
pelaporan. Yang dimaksud dengan tenaga rumah sakit adalah semua jenis tenaga
yang bekerja di rumah sakit baik tenaga kesehatan seperti : tenaga medis,
kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis
maupun tenaga non kesehatan.
3.
Pada RL 2 bila seorang perawat S2 Magister
Keperawatan menduduki jabatan struktural, maka dalam kolom SDM dimasukkan/
dihitung dalam subkolom mana? Tetap dimasukkan pada kolom Tenaga Keperawatan
dengan Kualifikasi pendidikan S2 Keperawatan dengan nomor kode ketenagaan yaitu
2.2.