Monday 30 May 2016

Pelayanan Rawat Inap Asuransi dan Non Asuransi



Prosedur pelayanan rawat inap untuk pasien asuransi dan non asuransi

1.      Pengertian Rawat Inap
Rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat sakit.
2.      Tujuan
-          Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya
-          Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif, baik antara unit maupun anatara profesi
-          Menyediakan tempat latihan/praktek bagi siswa perawat
-          Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan
-          Meningkatkan suasana yang memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif
-          Mengandalkan evaluasi yang terus menerus mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan
-          Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai alat peningkatan atau perbaikan praktek keperawatan dipergunakan
3.      Standar
Standar minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
-          Pemberian layanan rawat inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3.
-          Penanggungjawab pasien rawat inap  100 % adalah dokter.
-          Ketersediaan pelayanan rawat inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
-          Jam kunjung dokter spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
-          Kejadian infeksi paska operasi  kurang dari 1,5 %.
-          Kejadian infeksi nosokomial kurang dari 1,5 %.
-          Kematian pasien lebih dari 48 jam : kurang dari 0,24 %.
-          Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %.
4.      Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit
-          Pasien yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis RS atau dari UGD
-          Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian pendaftaran untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta dengan membawa KPK asli dan fotocopy sehingga peserta bisa langsung dirawat
-          Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka ybs berhak dirawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat pindah menempati kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta membayar selisih biaya perawatan
-          Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) dapat melalui faksimil agar segera dapat diterbitkan surat jaminan rawat inap
-          Bidang Pelayanan atau Bidang Pelayanan JPK Kantor Cabang PT Jamsostek akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS dan akan dikirim melalui faksimil ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus selambat-lambatnya 2×24 jam terhitung peserta rawat inap di rumah sakit
-          Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
-          Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
-          Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan  PPK I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
-          Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RS
-          Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPK I




·         Untuk Pasien Umum/ Non Asuransi
  1. Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
  2. Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
  3. Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
  4. Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
·         Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi
  1. Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
  2. Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
  3. Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
  4. Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
  5. Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2×24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
  6. Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
  7. Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
  8. Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
  9. Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
  10. Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
  11. Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
  12. Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
  13. Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru
  14. Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
  15. Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
  16. Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.
Sumber :
Aditama, Yoga Tcandra. 2006. Manajemen Administrasi Rumah Sakit, Edisi 2. Jakarta: UIPress.
Azwar, Azrul. 1996. Pengantar Administrasi Kesehatan 3rd edition. Binarupa aksara.
                  

Tuesday 24 May 2016

Pelayanan Rekam Medis

Rekam Medis

Pengertian
Menurut Permenkes Nomor 269/MenKes/Per/III/2008, tentang Rekam Medis menyatakan rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta.
                                
Kegunaan
1.      Aspek Administrasi 
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena Isinya  menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan para medis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
2.      Aspek Medis
Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
3.      Aspek Hukum
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai  hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha untuk menegakkan hukum serta penyediaan bahan bukti untuk menegakkan keadilan. 
4.      Aspek Keuangan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
5.      Aspek Penelitian
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
6.      Aspek Pendidikan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data / informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi pengajaran dibidang profesi si pemakai.
7.      Aspek Dokumentasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit. 

Kelengkapan Rekam Medis Rumah Sakit
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 data-data yang harus dimasukkan dalam Medical Record dibedakan untuk pasien yang diperiksa di unit rawat jalan dan rawat inap dan gawat darurat. Setiap pelayanan baik di rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dapat membuat rekam medis dengan data-data sebagai berikut:
                             


1.      Pasien Rawat Jalan
Data pasien rawat jalan yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a)      Identitas Pasien
b)      Tanggal dan waktu.
c)      Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
d)      Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
e)      Diagnosis
f)       Rencana penatalaksanaan
g)      Pengobatan dan atau tindakan
h)      Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
i)        Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik dan
j)        Persetujuan tindakan bila perlu.

2.      Pasien Rawat Inap
Data pasien rawat inap yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a)      Identitas Pasien
b)      Tanggal dan waktu.
c)      Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
d)      Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
e)      Diagnosis
f)       Rencana penatalaksanaan
g)      Pengobatan dan atau tindakan
h)      Persetujuan tindakan bila perlu
i)        Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan
j)        Ringkasan pulang (discharge summary)
k)      Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan ksehatan.
l)        Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
m)    Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik

3.      Ruang Gawat Darurat
Data pasien rawat inap yang harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a)      Identitas Pasien
b)      Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
c)      Identitas pengantar pasien
d)      Tanggal dan waktu.
e)      Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
f)       Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
g)      Diagnosis
h)      Pengobatan dan/atau tindakan
i)        Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
j)        Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
k)      Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan
l)        Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.

4.      Contoh Data-data Identitas Pasien antara lain:
a)      Nama :
b)      Jenis Kelamin :
c)      Tempat Tanggal lahir :
d)      Umur :
e)      Alamat :
f)       Pekerjaan :
g)      Pendidikan :
h)      Golongan Darah :
i)        Status pernikahan :
j)        Nama orang tua :
k)      Pekerjaan Orang tua :
l)        Nama suami/istri :

 Informed Consent
Informed Consent  adalah sebuah istilah yang sering dipakai untuk terjemahan dari persetujuan tindakan medik. Informed Consent terdiri dari dua kata yaitu Informed dan. Informed diartikan telah di beritahukan, telah disampaikan atau telah di informasikan danConsent yang berarti persetujuan yang diberikan oleh seseorang untuk berbuat sesuatu. Dengan demikian pengertian bebas dariinformed Consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien kepada dokter untuk berbuat sesuatu setelah mendapatkan penjelasan atau informasi.
Pengertian Informed Consent oleh Komalawati ( 1989 :86) disebutkan sebagai berikut :“Yang dimaksud dengan informed Consent adalah suatu kesepakatan/    persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukanuntuk menolong dirinya, disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin terjadi.”

 Fungsi Informed Consent
Dilihat dari fungsinya, informed consent memiliki fungsi ganda, yaitu fungsi bagi pasien dan fungsi bagi dokter. Dari sisi pasien, informed consent berfungsi untuk :
1.      Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memutuskan secara bebas pilihannya berdasarkan pemahaman yang memadai
2.      Proteksi dari pasien dan subyek
3.      Mencegah terjadinya penipuan atau paksaan
4.      Menimbulkan rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan introspeksi diri sendiri (self-Secrunity)
5.      Promosi dari keputusan-keputusan yang rasional
6.      Keterlibatan masyarakat (dalam memajukan prinsip otonomi sebagai suatu nilai sosial dan mengadakan pengawasan penyelidikan biomedik). Guwandi (I), 208 Tanya Jawab Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent).
     
      Petugas Pemberi Informasi kepada Pasien
Menurut  PERMENKES NO. 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran,  sebelum dilakukan suatu tindakan kedokteran, dokter wajib memberikan informasi langsung  kepada pasien/keluarga terdekatnya baik diminta maupun tidak diminta.
Dilihat dari isi Permenkes tersebut, harus difahami sungguh-sungguh, bahwa :       
1.      Tanggung jawab memberikan informasi sebenarnya berada pada dokter yang akan melakukan tindakan medis, karena hanya dia sendiri yang tahu persis tentang masalah kesehatan pasien, hal-hal yang berkaitan dengan tindakan medis tersebut, dan tahu jawabannya apabila pasien bertanya.
2.      Tanggung jawab tersebut memang dapat didelegasikan kepada dokter lain, perawat, atau bidan, hanya saja apabila terjadi kesalahan dalam memberikan informasi oleh yang diberi delegasi, maka tanggung jawabnya tetap pada dokter yang memberikan delegasi.

Pasien yang berhak dan tidak berhak mendapat informasi
Tidak semua pasien boleh memberikan pernyataan, baik setuju maupun tidak setuju. Syarat seorang pasien yang boleh memberikan pernyatan, yaitu :
1.      Pasien tersebut sudah dewasa.
Masih terdapat perbedaan pendapat pakar tentang batas usia dewasa, namun secara umum bisa digunakan batas 21 tahun. Pasien yang masih dibawah batas umur ini tapi sudah menikah termasuk kriteria pasien sudah dewasa.
2.      Pasien dalam keadaan sadar
Hal ini mengandung pengertian bahwa pasien tidak sedang pingsan, koma, atau terganggu kesadarannya karena pengaruh obat, tekanan kejiwaan, atau hal lain. Berarti, pasien harus bisa diajak berkomunikasi secara wajar dan lancar.
3.      Pasien dalam keadaan sehat akal.
Jadi yang paling berhak untuk menentukan dan memberikan pernyataan persetujuan terhadap rencana tindakan medis adalah pasien itu sendiri, apabila dia memenuhi 3 kriteria diatas, bukan orang tuanya, anaknya, suami/istrinya, atau orang lainnya. Namun apabila pasien tersebut tidak memenuhi 3 kriteria tersebut diatas maka dia tidak berhak untuk menentukan dan menyatakan persetujuannya terhadap rencana tindakan medis yang akan dilakukan kepada dirinya. Dalam hal seperti ini, maka hak pasien akan diwakili oleh wali keluarga atau wali hukumnya. Misalnya pasien masih anak-anak, maka yang berhak memberikan persetujuan adalah orang tuanya, atau paman/bibinya, atau urutan wali lainnya yang sah. Bila pasien sudah menikah, tapi dalam keadaan tidak sadar atau kehilangan akal sehat, maka suami/istrinya merupakan yang paling berhak untuk menyatakan persetujuan bila memang dia setuju.
4.      Hak suami/istri pasien 
Untuk beberapa jenis tindakan medis yang berkaitan dengan kehidupan berpasangan sebagai suami-istri, maka pernyataan persetujuan terhadap rencana tindakan medisnya harus melibatkan persetujuan suami/istri pasien tersebut apabila suami/istrinya ada atau bisa dihubungi untuk keperluan ini. Dalam hal ini, tentu saja suami/istrinya tersebut harus juga memenuhi kriteria “dalam keadaan sadar dan sehat akal”.
Beberapa jenis tindakan medis tersebut misalnya tindakan terhadap organ reproduksi, KB, dan tindakan medis yang bisa berpengaruh terhadap kemampuan seksual atau reproduksi dari pasien tersebut.
5.      Dalam keadaan gawat darurat 
Proses pemberian informasi dan permintaan persetujuan rencana tindakan medis ini bisa saja tidak dilaksanakan oleh dokter apabila situasi pasien tersebut dalam kondisi gawat darurat. Dalam kondisi ini, dokter akan mendahulukan tindakan untuk penyelamatan nyawa pasien. Prosedur penyelamatan nyawa ini tetap harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan / prosedur medis yang berlaku disertai profesionalisme yang dijunjung tinggi.
Setelah masa kritis terlewati dan pasien sudah bisa berkomunikasi, maka pasien berhak untuk mendapat informasi lengkap tentang tindakan medis yang sudah dialaminya tersebut.

 Informasi yang wajib disampaikan kepada pasien
Materi/isi informasi yang harus disampaikan :
1.      Diagnosis dan tata cara tindakan medis/kedokteran tersebut
2.      Tujuan tindakan medis/kedokteran yang akan dilakukan
3.      Alternatif tindakan lain, dan risikonya
4.      Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan
5.      Prognosis terhadap tindakan yang akan dilakukan
6.      Perkiraan biaya

Kelengkapan Informed Consent
a)      Nama penanggung jawab
b)      Usia penanggung jawab
c)      Alamat penanggung jawab
d)      Nama pasien
e)      Usia pasien
f)       Alamat pasien
g)      Isi tindakan medis
h)      Isi persetujuan/ penolakan
i)        Tempat,  tanggal dan jam dibuat pernyataan
j)        Tanda tangan dokter dan pembuat pernyataan