Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 mendefinisikan pelayanan sebagai
segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, di
daerah, dan dilingkungan badan usaha milik negara dalam bentuk barang dan atau
jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Rawat jalan adalah
pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis,
pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa mengharuskan
pasien tersebut dirawat inap. Keuntungannya, pasien tidak perlu mengeluarkan
biaya untuk menginap (opname). Pelayanan
rawat jalan adalah salah satu bentuk dari pelayanan kedokteran.
Secara sederhana yang dimaksud dengan perawatan rawat jalan adalah pelayanan
kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap
(Azwar,1998).
Tujuan dari pelayanan rawat jalan
adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui
prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan (Standart pelayanan Rumah sakit,
Dirjen Yanmed Depkes RI thn 1999).
Berdasarkan
Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai
berikut:
1.
Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus
100 % dokter spesialis.
2.
Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan
klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
3.
Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap
hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
4.
Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60
menit.
5.
Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
6.
Ketersediaan pelayanan rawat jalan di Rs jiwa
Indikator utama untuk mengetahui mutu
pelayanan rumah sakit adalah kepuasan pasien. Pelayanan yang baik dari suatu
rumah sakit akan membuktikan bahwa rumah sakit tersebut bermutu baik. Kepuasan
pasien merupakan penilaian pasien setelah merasakan pelayanan rawat jalan yang
diberikan oleh petugas kesehatan dibandingkan dengan harapan pasien. Kualitas pelayanan yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam usaha menciptakan kepuasan konsumen. Pelayanan berkualitas dalam konteks pelayanan di rumah sakit berarti memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya didasarkan pada standar kualitas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya, sehingga dapat memperoleh kepuasan yang akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan pasien dan keluarganya terhadap rumah sakit (Sabarguna, 2004).
diberikan oleh petugas kesehatan dibandingkan dengan harapan pasien. Kualitas pelayanan yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam usaha menciptakan kepuasan konsumen. Pelayanan berkualitas dalam konteks pelayanan di rumah sakit berarti memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya didasarkan pada standar kualitas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya, sehingga dapat memperoleh kepuasan yang akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan pasien dan keluarganya terhadap rumah sakit (Sabarguna, 2004).
Prinsip prinsip pelayanan rawat jalan yang baik adalah
yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Fasilitas fisik rumah sakit yang memadai.
2.
Jam praktek yang tepat, terdapat pelayanan 24 jam dan
sistem rujukan yang baik.
3.
Penjadwalan kunjungan yang efisien, untuk memperpendek
waktu tunggu.
4.
Tarif yang terjangkau oleh sasaran.
5.
Kualitas pelayanan yang oleh pasien biasanya dinilai
baik bila pelayanan olehdokter dan perawat dilakukan dengan ramah, penuh
perhatian terhadap kebutuhan pasien dan perasaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Taurany M.H., Pendekatan Sistem dalam Manajemen Rumah
Sakit. Dalam : Taurany M.H. kumpulan materi kuliah KMA 600, FKM – UI, Depok
1989.
Keputusan Menteri kesehatan Nomor :
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987/
Pengertian Pelaynan Rawat Jalan
Sabarguna, B. S. 2004. Quality Assurance Pelayanan
Rumah Sakit. Edisi Kedua. Yogyakarta: Konsorsium Rumah Sakit Islam
Jateng-DIY.