Friday 17 June 2016

Prosedur Pelayanan Unit Laboratorium

Menurut Kep.Menkes No.943/Menkes/SK/VIII/2002 yang dimaksud dengan Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal manusia untuk penentuan jenis penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat. Pelayanan Laboratorium merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk menunjang upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, dan pengobatan, serta pemulihan kesehatan.
Sasaran upaya meningkatkan mutu pelayanan laboratorium di rumah sakit adalah : meningkatkan kepuasan pelanggan (pasien, dokter dan pemakai jasa laboratorium lainnya), meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan laboratorium, dan efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki.

Cakupan kegiatan peningkatan mutu meliputi seluruh kegiatan teknis laboratorium dan kegiatan-kegiatan yang bersifat administrasi, serta manajemen laboratorium. Kegiatan teknis laboratorium meliputi seluruh kegiatan pra-analitik, analitik dan pasca-analitik. Kegiatan yang berkaitan dengan administrasi meliputi pendaftaran pasien / spesimen, pelayanan administrasi keuangan, dan pelayanan hasil pemeriksaan. Sedangkan kegiatan yang bersifat manajerial meliputi pemberdayaan sumber daya yang ada, termasuk di dalamnya adalah penatalaksanaan logistic dan pemberdayaan SDM.
Berikut merupakan salah satu contoh prosedur pelayanan di laboratorium mkirobiologi.

Prosedur
  • Pasien datang sendiri dengan membawa rujukan, atau sampel dari pasien dibawa oleh kurir dengan dilengkapi identitas pasien ke Laboratorium Mikrobiologi
  • Pasien yang datang melakukan registrasi dan pembayaran di Loket Pelayanan dengan bantuan Staf Administrasi. Sampel yang dibawa oleh kurir juga dilakukan registrasi dan pembayaran
  • Pasien yang telah diregistrasi kemudian diambil sampelnya oleh analis
  • Sampel kemudian diperiksa oleh analis di Laboratorium Mikrobiologi sesuai dengan permintaan yang tercantum dalam pengantar
  • Hasil pemeriksaan kemudian dicatat oleh Staf Administrasi Laboratorium Mikrobiologi
  • Interpretasi dan tanda tangan hasil pemeriksaan sampel dilakukan oleh dokter penanggung jawab
  • Pengarsipan dilakukan oleh Staf Administrasi Laboratorium Mikrobiologi
  • Hasil pemeriksaan sampel dikembalikan pada pasien atau kurir untuk disampaikan kembali pada instansi pengirim rujukan
Sebelum Pemeriksaan Sampel
  • Staf Administrasi melakukan registrasi lengkap dari pasien / sampel yang datang di Laboratorium Mikrobiologi, mencakup nomor registrasi, nama pasien, usia pasien, alamat pasien, instansi pengirim rujukan dan nomor telepon yang dapat dihubungi
  • Pasien atau kurir pembawa sampel melakukan pembayaran untuk biaya pemeriksaan sampel sesuai yang telah ditetapkan oleh Laboratorium Mikrobiologi
Pelaksanaan Pemeriksaan Sampel
  • Pasien diambil sampelnya oleh analis dan dikerjakan menurut pengantar yang menyertai
  • Pemeriksaan sampel dilakukan sesuai dengan SOP (standard operational procedure) yang telah ditentukan oleh Laboratorium Mikrobiologi
  • Pasien dapat menanyakan tentang hasil pemeriksaan sampel kepada Staf Administrasi
  • Hasil pemeriksaan sampel diinterpretasikan oleh dosen (dokter penanggung jawab) dan disahkan dengan tanda tangan dan stempel Laboratorium Mikrobiologi
  • Staf Administrasi melakukan pencatatan dan pengarsipan dokumen hasil pemeriksaan. Penyimpanan arsip dilakukan selama lima tahun
  • Staf Administrasi memberikan hasil pemeriksaan sampel kepada pasien / kurir

Wednesday 8 June 2016

Pelayanan Farmasi



A.    Standar Pelayanan Farmasi Rumah Sakit
Sesuai dengan SK Menkes Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien penyediaan obat yang bermutu,termasuk pelayanan fa rmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Farmasi rumah sakit bertanggung jawab terhadap semua barang farmasi yang beredar di rumah sakit tersebut.
Pelayanan diselenggarakan dan diatur demi berlangsungnya pelayanan farmasi yang efisien dan bermutu, berdasarkan fasilitas yang ada dan standar pelayanan keprofesian yang universal Adanya bagan organisasi yang menggambarkan uraian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta hubungan koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit
Adapun tujuan dan fungsi pelayanan farmasi di rumah sakit menurut keputusan menteri kesehatan adalah sebagai berikut :
·         Tujuan pelayanan farmasi di rumah sakit,yaitu:
1.      Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia
2.      Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
3.      Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat
4.      Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
5.      Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan
6.       Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaliasi pelayanan
7.      Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metode

B.     Fasilitas dan Peralatan
Untuk bisa dapat tercapai pelayanan farmasi yang baik harus tersedia ruangan, peralatan dan fasilitas sehingga menjamin terselenggaranya pelayanan farmasi yang fungsional, profesional dan etis.
Adapun fasilitas yang harus di penuhi adalah :
o     Tersedianya fasilitas penyimpanan barang farmasi yang menjamin semua barang farmasi tetap dalam kondisi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan spesifikasi masing-masing barang farmasi dan sesuai dengan peraturan
o     Tersedianya fasilitas produksi obat yang memenuhi standar.
o     Tersedianya fasilitas untuk pendistribusian obat.
o     Tersedianya fasilitas pemberian informasi dan edukasi
o     Tersedianya fasilitas untuk penyimpanan arsip resep
o     Ruangan perawatan harus memiliki tempat penyimpanan obat yang baik sesuai dengan peraturan dan tata cara penyimpanan yang baik
o     Obat yang bersifat adiksi disimpan sedemikian rupa demi menjamin keamanan setiap staf.

C.    Kebijakam dan Prosedur
Semua kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis dan dicantumkan tanggal dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur yang ada harus mencerminkan standar pelayanan farmasi mutakhir yang sesuai dengan peraturan dan tujuan dari pada pelayanan farmasi itu sendiri
1.      Kriteria kebijakan dan prosedur dibuat oleh kepala instalasi panita/komite farmasi dan terapi serta para apoteker
2.      Obat hanya dapat diberikan setelah mendapat pesanan dari dokter dan apoteker menganalisa secara kefarmasian. Obat adalah bahan berkhasiat dengan nama generic
3.      Kebijakan dan prosedur yang tertulis harus mencantumkan beberapa hal berikut :
o   macam obat yang dapat diberikan oleh perawat atas perintah dokter
o   label obat yang memadai
o   daftar obat yang tersedia
o   gabungan obat parenteral dan labelnya
o   pencatatan dalam rekam farmasi pasien beserta dosis obat yang diberikan
o   pengadaan dan penggunaan obat di rumah sakit
o   pelayanan perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap, rawat jalan, karyawan dan pasien tidak mampu
o   pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi prencanaan, pengadaan, penerimaan, pembuatan/produksi, penyimpanan, pendistribusian dan penyerahan
o   pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaianobat dan efek samping obat bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta pencatatan penggunaan obat yang salah dan atau dikeluhkan pasien
o   pengawasan mutu pelayanan dan pengendalian perbekalan farmasi
o   pemberian konseling/informasi oleh apoteker kepada pasien maupun keluarga pasien dalam hal penggunaan dan penyimpanan obat serta berbagai aspek pengetahuan tentang obat demi meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan obat
o   pemantauan terapi obat (PTO) dan pengkajian penggunaan obat
o   apabila ada sumber daya farmasi lain disamping instalasi maka secara organisasi dibawah koordinasi instalasi farmasi
o   prosedur penarikan/penghapusan obat
o   pengaturan persediaan dan pesanan
4.      Pengelolaan Perbekalan Farmasi
Pengelolaan Perbekalan Farmasi merupakan suatu siklus kegiatan yang dimulai dari :
o   ü  pemilihan
o   ü  perencanaan
o   ü  pengadaan
o   ü  penerimaan
o   ü  penyimpanan
o   ü  pendistribusian
o   ü  pengendalian
o   ü  penghapusan
o   ü  administrasi
o   ü  pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.
Dengan tujuan :
o   Mengelola perbekalan farmasi yang efektif dan efesien
o   Menerapkan farmako ekonomi dalam pelayanan
o   Meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga farmasi
o   Mewujudkan Sistem Informasi Manajemen berdaya guna dan tepat guna melaksanakan pengendalian mutu pelayanan
5.      Pelayanan Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
Adalah pendekatan profesional yang bertanggung jawab dalam menjamin penggunaan obat dan alat kesehatan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien melalui penerapan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan perilaku apoteker serta bekerja sama dengan pasien dan profesi kesehatan lainnya.
6.      Pengkajian Resep
Kegiatan dalam pelayanan kefarmasian yang dimulai dari seleksi persyaratan administarasi, persyaratan farmasi dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.
7.      Dispensing
Merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap validasi,interpretasi, menyiapkan/meracik obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat dengan pemberian informasi obat yang memadai disertai sistem dokumentasi.
Dispensing dibedakan berdasarkan atas sifat sediaannya :
o   ü  Dispensing sediaan farmasi khusus
o   Dispensing sediaan farmasi parenteral nutrisi
o   Dispensing sediaan farmasi pencampuran obat steril
o   ü  Dispensing Sediaan Farmasi Berbahaya
8.      Pemantauan Dan Pelaporan Efek Samping Obat
Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi.
9.      Pelayanan Informasi Obat
Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.
10.  Konseling
Merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan pengambilan dan penggunaan obat pasien rawat jalan dan pasien rawat inap.
11.  Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah
Melakukan pemeriksaan kadar beberapa obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit.
12.  Ronde/Visite Pasien
Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap bersama tim dokter dan tenaga kesehatan lainnya
13.  Pengkajian Penggunaan Obat
Merupakan program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin obat-obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien.